BANTEN, suaramerdeka.com – Jasa Raharja bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali bersinergi dengan menggelar kegiatan safety riding di Pusdik Lantas Polri Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat, 18 November 2022.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari implementasi UU Nomor 33 Tahun 1964.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan untuk orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Dihujat Fans Leslar, Kiky Saputri Balas dengan Transfer Uang, Ifan Seventeen: Elegan!
Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja bersama Pusdiklantas Polri memberikan pemahaman melalui teori dan penerapan keamanan berkendara kepada para peserta.
“Kesadaran keselamatan berkendara, kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban laka lantas, dan prosedur pencairan santunan Jasa Raharja, menjadi poin penting yang ditekankan pada kegiatan ini,” tambah Dewi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Enak Banget dan Tanpa Internet! Nonton Siaran TV Digital Ternyata Bisa Pakai Laptop, Caranya....
“Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan,” ujarnya.
Kegiatan safety riding ini diikuti oleh hampir 100 Account Officer dan berlangsung dengan baik, antusias, dan diterima dengan positif oleh para peserta.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” imbuh Hervanka.
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama PT Jasa Raharja, PNM, dan Ditlantas Polri.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Bus Tabrak Tebing di Bantul, Jasa Raharja Pastikan Beri Jaminan untuk Korban
Rivan Purwantono Ungkap Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja
Optimalkan Peran dan Fungsi, Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Korban Santunan Meninggal Dunia
Kurang dari 24 Jam Usai Kecelakaan, Jasa Raharja Semarang Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban
Jasa Raharja dan PNM Gelar Pelatihan Safety Riding, Tingkatkan Keselamatan Pengendara Motor Wanita