suaramerdeka.com - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya mendatangi Komisi Kejaksaan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi yang menimpa kliennya, yang merupakan pengusaha di Kota Semarang.
"Klien kami secara pribadi adalah sebagai avalis atau penjamin atas hutang piutang perusahaan atas pemberian kredit oleh salah satu bank. Sebagai penjamin, klien kami menyerahkan sertifikat beberapa bidang obyek tanah dan bangunan," katanya.
Dalam perjalanannya, kliennya tersebut telah melepaskan saham dan pengurusan pada PT CGP sehingga tidak ada ikatan apapun lagi. Kendati demikian, kliennya selaku penjamin kredit, tetap menjadikan sertifikat beberapa bidang tanah yang dimiliki sebagai agunan.
Baca Juga: Surat Dakwaan Tindak Pindana Ferdy Sambo Lengkap, Kamaruddin: Hakim Bisa Langsung Vonis Mati
Hingga kemudian, PT CGP diputus pailit oleh PN Semarang yang kemudian penyelesaian semua tagihan hutang piutang diurus oleh kurator yang ditunjuk oleh hakim.
"Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud, terbukti bahwa klien kami selaku penjamin hutang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud," jelasnya.
Namun, lanjutnya, justru kliennya tersebut saat ini dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit oleh sejumlah bank plat merah.
Baca Juga: Sebut Ada Kekonyolan dalam Sidang Brigadir J, Kamaruddin: Sejak Awal Penyidik Memihak Ferdy Sambo
"Klien kami selaku korban, merasakan ada hal yang tidak wajar dalam proses dan prosedur perkara yang dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah. Selain itu, ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh penyidik," lanjutnya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Komisi Kejaksaan RI atas dugaan kriminalisasi kliennya. Disamping itu, juga untuk meminta dilakukan audit investigasi atas permasalahan yang menimpa kliennya agar perkara tersebut menjadi terang dan jelas.
Artikel Terkait
Kamaruddin Amin: Rapim Harus Rumuskan Indonesia sebagai Destinasi Studi Islam Dunia
Kamaruddin Simanjuntak Balik Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Atas Tuduhan Pengaduan Palsu
Sebut Ada Kekonyolan dalam Sidang Brigadir J, Kamaruddin: Sejak Awal Penyidik Memihak Ferdy Sambo
Surat Dakwaan Tindak Pindana Ferdy Sambo Lengkap, Kamaruddin: Hakim Bisa Langsung Vonis Mati