JAKARTA, suaramerdeka.com – Penyelenggara pemilu adhoc merupakan ujung tombak KPU.
Karena pertarungan atau kontestasi yang sesungguhnya dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sehingga perlu merekrut orang-orang yang memiliki kemampuan, kualitas serta berintegritas.
Dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen badan adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.
Rekrutmen PPK akan dimulai pada 20 November 2022 sedangkan PPS akan dimulai pada 18 Desember 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU menggelar diskusi dengan media bertema, “Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024”, di Media Centre KPU, baru-baru ini.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni, Ahsanul Minan, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Masykurudin Hafidz, INFID (International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Agus Sulistriyono, CEO Promedia Teknologi Indonesia.
Narasumber pertama Minan mengungkapkan isu-isu strategis terkait rekrutmen badan adhoc.
Baca Juga: Buruan WhatsApp Nomor Ini, untuk Memesan Set Top Box Gratis, Agar Tidak Kehabisan
Artikel Terkait
Ini 10 Rekomendasi GAMKI ke Bawaslu Salatiga Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak
Sebagai Langkah Pendekatan Program, KIB Fokus Tuntaskan PATEN, Bawa Indonesia dalam Era Baru Pemilu
Bawaslu Optimalkan Peran Pengawas Partisipatif di Pemilu 2024
Penyelenggaraan Pemilu di Era Digital
PPS dan PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka November 2022, Ini Cara Daftar dan Honor yang Didapat, Bisa Setinggi Ini