Wow! Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal Naik Hingga 10 Persen

- Sabtu, 19 November 2022 | 18:11 WIB
Ilustrasi  uang rupiah (Pixabay/EmAji )
Ilustrasi uang rupiah (Pixabay/EmAji )

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, salah satunya mengatur nilai upah minimum naik maksimal hingga 10 persen.

Permenaker tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), pada 16 November 2022 dan rampung diundangkan pada 17 November 2022, sebagaimana dapat dilihat dari Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker.

Berdasarkan pada pasal 6 dalam permenaker tersebut, dijelaskan mengenai penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Zina Dosanya Sangat Besar, Bila Tak Bertaubat, Jelas Neraka Lokasinya. Ini Zikir Penghapus Dosa Zina. Gus Baha

Selanjutnya pada pasal 7 dijelaskan mengenai penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum maksimal hingga 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Kemudian, dalam pasal 8, disebutkan tentang penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Cara Asik Nonton Piala Dunia 2022 Pakai 7 Aplikasi Live Streaming Ini, Dilengkapi Link Download Aplikasi

Syarat tertentu tersebut antara lain rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Mengenai perihal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Berikut link mengenai Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023: https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2259-Peraturan%20Menteri.html

Demikianlah informasi mengenai kenaikan upah minimum oleh Kemnaker pada tahun 2023 yang dapat naik maksimal hingga 10 persen.***

 

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X