JAKARTA,suaramerdeka.com - Kabar gembira buat para pekerja di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mengumumkan bahwa UMP 2023 akan naik sebesar 10 persen.
Berdasarkan pantauan dalam laman YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan kembali bahwa kebijakan upah minimum pada dasarnya merupakan suatu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Ida Fauziyah yang dikuti dari laman YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga: Tak Gentar, Pabrikan Otomotif Ini Siap Luncurkan Mobil Terbarunya, Ada New Honda CRV 2023?
Menaker juga menyebutkan dengan kondisi yang masih terdampak akibat pandemi covid-19, ditambah kini dengan ketidakstabilan ekonomi global menjadi persoalan baru.
Serta dapat berdampak kembali pada laju pemulihan ekonomi nasional.
“Saat ini, kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi covid-19 belum sepenuhnya pulih."
"Diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.”
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Begini Reaksi VJ Daniel Mananta Dikabarkan Mualaf: Islam Itu Sesuatu yang...
Artikel Terkait
Bantuan Subsidi Upah Bagi 27.526 Pekerja di Kendal Cair
Kabar Gembira, Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi, Ini Kata Menaker
Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP
KSPN Minta Ganjar Pranowo Tinjau Kembali PP 36 tahun 2021 Tentang Penetapan Upah Pekerja
Hore! UMP 2023 Akan Naik, Cek Yuk Daftar UMK Wilayah Jawa Tengah Saat Ini