JAKARTA, suaramerdeka.com - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans terbukti melakukan tindak pidana perihal kasus pornografi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Dea OnlyFans 10 bulan penjara.
Bahkan keputusan dalam memvonis Dea OnlyFans 10 bulan penjara diputuskan pada Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga: Untuk Apa Beli Set Top Box? Pakai Alat Ini Tetap Bisa Menonton Siaran TV Digital, Lihat Hasilnya
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 18 November 2022 dikutip dari PMJ News.
Djuyamto juga membeberkan selain pidana penjara, Dea juga dijerat denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ternyata vonis Dea diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya memvonis 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.
Baca Juga: Abaikan yang Abal abal, Beli di Antara 5 Set Top Box Murah dan Fitur Lengkap, Silahkan Pilih
Dea OnlyFans sendiri ditangkap oleh polisi karena kasus pornografi kisaran Maret 2022 waktu lalu.
Artikel Terkait
Marshel Widianto Ceritakan Kenal Dea OnlyFans, Awalnya Ingin Bantu
Alasan Beli Konten Dea OnlyFans, Marshel WIdianto: Gue Bantu dari Ekonomi
5 Fakta Marshel Widianto yang Tersandung Kasus Video Dea OnlyFans
Dea OnlyFans Hamil, Kuasa Hukum Sebut Sering Mual: Semoga Tidak jadi Ditahan
Dea OnlyFans Hamil, Kuasa Hukum Ajukan Keringanan