JAKARTA, suaramerdeka.com - Sidang tedakwa Ferdy Sambo Cs, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan diselenggarakan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel).
Seluruh terdakwa dan juga obstruction of justice dari kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bakal dilanjutkan lagi pada pekan depan.
Perkara pertama dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang akan disidang sebanyak lima orang.
Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, harada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Selanjutnya, perkara lain yaitu perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan jumlah terdakwa 7 orang.
Dengan rincian yaitu terdakwa erdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Enak Banget dan Tanpa Internet! Nonton Siaran TV Digital Ternyata Bisa Pakai Laptop, Caranya....
“Jadwal sidang lanjutan kasus Brigadir J pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 19 November 2022 dikutip dari PMJ News.
Berikut jadwal persidangan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan pekan depan.
Artikel Terkait
Usai Minta Maaf ke ART, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Khusus
Beda Kesaksian dengan Adik Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Bersikukuh Tidak Menggeledah
Kronologi Lengkap Aktivitas Ferdy Sambo Versi Daden Miftahul Haq dari Tanggal 1 sampai 8 Juli 2022
Hakim Menolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Salah Satu Terdakwa Obstruction of Justice kasus Ferdy Sambo
Unggah Foto Bareng Sang Ayah, Putri Sulung Ferdy Sambo Banjir Komentar Positif dari Warganet