Papua Barat Daya Jadi Provinsi Ke-38, Mendagri: Perlu Kolaborasi Kita Semua

- Jumat, 18 November 2022 | 12:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat berpidato dalam rapat paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (Tangkap layar YouTube/DPR RI)
Mendagri Tito Karnavian saat berpidato dalam rapat paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (Tangkap layar YouTube/DPR RI)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku gembira, setelah RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 15 November 2022.

Dilansir dari laman YouTube DPR RI, Mendagri menyatakan bahwa kehadiran provinsi Papua Barat Daya menjadi kebahagiaan bagi masyarakat khususnya di wilayah Sorong Raya, Papua.

Baca Juga: Ricardo Kaka Unggulkan 3 Negara Ini di Piala Dunia 2022, Siapa Saja?

Tito Karnavian menyebut, momentum itu menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat Sorong Raya dan sekitarnya.

Kini, Indonesia telah resmi memiliki 38 Provinsi.

"Ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya."

Baca Juga: Aksi Lepas Baju Widy Vierratale Berujung pada Laporan ke Kepolisian

Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia," kata Tito Karnavian dalam rapat paripurna DPR. Kamis, 17 November 2022.

Mendagri mengharapkan kepada semua pihak tidak berlarut dalam euforia tersebut.

Tetapi, kehadiran provinsi baru ini pertanda bahwa tugas bersama akan semakin banyak dan butuh kolaborasi bersama.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Masuk Skuat Portugal di Piala Dunia 2022, Pandit Ini Ragukan Kelayakannya

"Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan," tutur dia.

Menurutnya, kolaborasi antar stakeholder sangat dibutuhkan.

Agar provinsi baru ini tidak hanya hadir secara de jure, tetapi juga secara de facto tergerak untuk operasional.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X