JAKARTA, suaramerdeka.com - Terkait obat sirup yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak, dua perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, dua perusahaan ini dinyatakan melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," ungkap Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Bikin Bangga! 8 Mahasiswa Teknik Informatika Udinus Ikuti Program Garuda ACE
Adapun kedua perusahaan yang ditetapkan BPOM sebagai tersangka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Baca Juga: ADK LPS: Setiap Kebijakan Strategis LPS Diputuskan Melalui Riset
"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," sambungnya.
Saat ini, ujar Penny Lukito, proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan.
"Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afifarma dan CV Samuderakemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian," terangnya.
"BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Kemenkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Menurun, Minta Dinkes Terus Kontrol Pemberian Obat
Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 4 Rekomendasi dari BPKN kepada Pemerintah
Kasus Gagal Ginjal Akut, Kenali Ciri Obat Rusak dan Kedaluwarsa yang Tak Layak Konsumsi
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Ditetapkan Usai Gelar Perkara Bareskrim Polri
Alhamdulillah! Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Bertambah dalam 2 Minggu Terakhir