Digugat KKI Terkait Obat Sirup Berbahaya, Penny Lukito: BPOM Sudah Lakukan Tugas Sesuai Standar

- Kamis, 17 November 2022 | 05:43 WIB
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers  (PMJ News )
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers (PMJ News )

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kepala Badan Pengawas Obat (BPOM) Penny Lukito buka suara setelah dilaporkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut.

Menurut Penny Lukito, ada ketidaksepemahaman atas gugatan yang dilayangkan dengan sistem pengawasan obat.

"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi membantu mendampingi BPOM dalam hal ini. Karena pada intinya sebetulnya ada ketidakpemahaman saja dikaitkan dengan sistem pengawasan," kata Penny Lukito di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Barcelona! Lewandowski Diskorsing 3 Laga Imbas Kartu Merah Lawan Osasuna

Dalam kesempatan itu, Penny Lukito membela kinerja instansinya yang telah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan.

Menurutnya, kelalaian terjadi dari industri farmasi yang memproduksi obat-obat tersebut hingga mengakibatkan munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua," ujar Penny Lukito.

Baca Juga: Laga Uji Coba: Argentina Hantam Uni Emirat Arab 5-0

Penny Lukito menganggap kasus ini menjadi tugas Kejaksaan Agung karena adanya tindak kejahatan hingga merenggut nyawa manusia.

"Dan ini ada aspek kesehatan nyawa dari manusia. Jadi suatu kejahatan, ini menjadi tugas dari Kejaksaan Agung," lanjut Penny Lukito.

Sebelumnya, BPOM RI digugat secara resmi KKI terkait obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: Laga Uji Coba: Argentina Hantam Uni Emirat Arab 5-0

Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan gugatan pada BPOM telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT.

David menganggap tindakan BPOM merupakan pembohongan publik yang pantas untuk digugat karena melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puisi Rock - Berbeda

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
X