Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol hingga Rp 2,1 M, Pelaku Wanita Sudah Terungkap

- Rabu, 16 November 2022 | 13:57 WIB
foto: Ilustrasi pinjol.Pixabay)
foto: Ilustrasi pinjol.Pixabay)

Baca Juga: Sudah Pasang Set Top Box, Tetapi belum Bisa Nangkap Siaran TV Digital? Bikin Antena Sendiri Yuk

Awalnya, SAN dengan para korban menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan sebesar 10 persen.

“Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor (SAN) ini bahwa para korban harus mengajukan pinjol. Ada beberapa pinjol yang terdata, di kami ada lima pinjol,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Ferdy, hasil dari pinjol tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada SAN.

Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dairpada bagi hasil keuntungan.

Baca Juga: Sabun Cuci Baju Bisa Bunuh Rayap? Buktikan Hasilnya, Rayap Bablas

Faktanya setelah para korban melakukan pinjol dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, justru SAN tidak membayarkan sesuai janjinya berupa bagi hasil sebesar 10 persen tersebut.

“Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologinya seperti itu,” jelas Ferdy.

Terkait kasus ini, Ferdy mengatakan, pasal yang disangkakan sementara yakni Pasal 372 dan Pasal 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan.***

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X