TANGERANG, suaramerdeka.com - Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022.
Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong serta penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk.
Baca Juga: Tak Dipanggil Spanyol ke Piala Dunia 2022, Respon Sergio Ramos: Rasanya Sulit...
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya, dalam keterangan yang dikutip dari PMJ News.
Pada kasusnya ini, ada hal yang semakin memberatkan Indra Kenz.
Menurut Hakim, Indra Kenz berfoya-foya dan berperilaku hedon.
Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Diresmikan, Erick Thohir: ini Hadiah Istimewa...
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," tambah Rahman.
Tak hanya sampai di situ, dalam vonis, hakim menambahkan pernyataan yang unik, dengan mengatakan terdakwa malas bekerja.
Artikel Terkait
Penampilan Wajah Indra Kenz Sebelum dan Sesudah Dipenjara, Beda Banget
Dijenguk Paris Pernandes, Indra Kenz Akui Menyesal dan Janji Jadi Lebih Baik
Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Palu Majelis Hakim Sudah Diketok! Indra Kenz Ternyata Divonis Penjara Dalam Kurun Waktu Segini...
Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Putusan Hakim Dianggap Lebih Ringan