Tuntutan lain yang dibebankan ke Indra Kenz ialah denda Rp10 miliar apabila tidak dipenuhi maka akan diganti kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kerja Sama Multilateral Gagal? Indonesia Diminta Perkuat Kerja Sama Bilateral Antar Negara
Mendengar hasil putusan tersebut Indra Kenz hanya terdiam serta terlihat menghela nafas berulang kali.
Dalam perkara tersebut Indra dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indra Kenz juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Pedagang Kuliner Peroleh Penghargaan Lomba Pakai Baju Ala Pejuang Pahlawan
Oleh majelis hakim, nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Indra Kenz ternyata dikesampingkan saat di persidangan.
Meski demikian hasil vonis yang dibacakan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat itu JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara namun setelah musyawarah hakim justru menyetujui 10 tahun kurungan.***
Artikel Terkait
Terungkap Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Indra Kenz
Penampilan Wajah Indra Kenz Sebelum dan Sesudah Dipenjara, Beda Banget
Dijenguk Paris Pernandes, Indra Kenz Akui Menyesal dan Janji Jadi Lebih Baik
Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Palu Majelis Hakim Sudah Diketok! Indra Kenz Ternyata Divonis Penjara Dalam Kurun Waktu Segini...