Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Putusan Hakim Dianggap Lebih Ringan

- Selasa, 15 November 2022 | 04:20 WIB
Indra Kenz divonis majelis hakim selama 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah (Instagram/@faktanyagoogle)
Indra Kenz divonis majelis hakim selama 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah (Instagram/@faktanyagoogle)

Tuntutan lain yang dibebankan ke Indra Kenz ialah denda Rp10 miliar apabila tidak dipenuhi maka akan diganti kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kerja Sama Multilateral Gagal? Indonesia Diminta Perkuat Kerja Sama Bilateral Antar Negara

Mendengar hasil putusan tersebut Indra Kenz hanya terdiam serta terlihat menghela nafas berulang kali.

Dalam perkara tersebut Indra dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Pedagang Kuliner Peroleh Penghargaan Lomba Pakai Baju Ala Pejuang Pahlawan

Oleh majelis hakim, nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Indra Kenz ternyata dikesampingkan saat di persidangan.

Meski demikian hasil vonis yang dibacakan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Saat itu JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara namun setelah musyawarah hakim justru menyetujui 10 tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X