JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kasus gagal ginjal akut.
Pertama, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran.
Kedua, BPKN RI merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi.
Baca Juga: Masuk Skuat Prancis, Deshcamps Yakin Karim Benzema Fit untuk Piala Dunia
Ketiga BPKN RI akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut.
"Keempat, BPKN RI medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan," tutup Rizal.
Kasus gagal ginjal akut pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Menang Tipis 2-1 Atas Cadiz
Anak yang menjadi korban gagal ginjal perlu dilindungi dan BPKN akan mendampingi keluarga korban.
"BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," ungkap Ketua BPKN, Rizal E Halim, dikutip dari PMJNews, Jumat 11 November 2022.
Menurut Rizal, pidana ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan.
Selain itu, juga sejalan dengan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.***
Artikel Terkait
Fomepizole Jadi Penawar Gagal Ginjal Akut, Menkes: Akan Diberikan Secara Gratis
Fomepizole Jadi Penawar Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Pasien Sembuh Naik Signifikan
Catat! Rumah Sakit yang Menyediakan Obat Penawar EG dan DEG Dalam Kasus Gagal Ginjal Anak
Kasus Gagal Ginjal Dinilai Sudah Libatkan Mitra Kerja Lintas Komisi di DPR
Kemenkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Menurun, Minta Dinkes Terus Kontrol Pemberian Obat