Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 4 Rekomendasi dari BPKN kepada Pemerintah

- Jumat, 11 November 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi gejala gagal ginjal akut pada anak. (Freepik/peoplecreations)
Ilustrasi gejala gagal ginjal akut pada anak. (Freepik/peoplecreations)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kasus gagal ginjal akut.

Pertama, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran.

Kedua, BPKN RI merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi.

Baca Juga: Masuk Skuat Prancis, Deshcamps Yakin Karim Benzema Fit untuk Piala Dunia

Ketiga BPKN RI akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut.

"Keempat, BPKN RI medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan," tutup Rizal.

Kasus gagal ginjal akut pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Menang Tipis 2-1 Atas Cadiz

Anak yang menjadi korban gagal ginjal perlu dilindungi dan BPKN akan mendampingi keluarga korban.

"BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," ungkap Ketua BPKN, Rizal E Halim, dikutip dari PMJNews, Jumat 11 November 2022.

Menurut Rizal, pidana ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan.

Baca Juga: Santai Saja Kalau TV Digital Tidak Ada Sinyal, Cek Dulu Pengaturan Lalu Periksa Ini, Dijamin Langsung Muncul

Selain itu, juga sejalan dengan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X