JAKARTA, suaramerdeka.com - Baiquni Wibowo, salah satu terdakwan Ostruction of Justice telah menghadiri sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo cs.
Dalam sidang yang digelar hari ini Kamis, 10 November 2022, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo.
Sebelumnya, JPU telah terlebih dahulu memohon kepada Hakim untuk menolak pengajuan eksepsi dari penasihat Hukum Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Cuman Pake Kawat Tembaga, Antena TV Digital Bisa Bikin Sendiri, Gini Loh Cara nya!
Eksepsi Baiquni Wibowo
Pada tanggal 26 Oktober 2022, penasihat hukum Baiquni Wibowo telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas Surat Dakwaan (SD) JPU karena beberapa alasan.
Atas beberapa alasan tersebut, penasihat hukum Baiquni mengajukan nota keberatan berupa:
1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan eksepsi a/ nama saudara terdakwa Baiquni Wibowo
2. Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
3. Menghentikan sementera proses pemeriksaan untuk enunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha pada perkara terdakwa yang berkekuatan hukum tetap
Artikel Terkait
Begini Kesaksian Nakes Lakukan Tes PCR di Rumah Ferdy Sambo Sebelum Terjadi Penembakan Brigadir J
Terungkap! Daden Miftahul Haq Masih Layani Keluarga Ferdy Sambo
Usai Minta Maaf ke ART, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Khusus
Beda Kesaksian dengan Adik Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Bersikukuh Tidak Menggeledah
Kronologi Lengkap Aktivitas Ferdy Sambo Versi Daden Miftahul Haq dari Tanggal 1 sampai 8 Juli 2022