SUARAMERDEKA.COM - Video wanita kebaya merah dengan pria berhanduk putih yang belakangan menjadi trending di media sosial mendapatkan respon yang tinggi dari para netizen.
ACS (pria) dan AH (wanita) pelaku pembuat konten video wanita kebaya merah dan pria handuk putih telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pembuatan konten pornografi.
Fakta lain pun terungkap setelah penangkapan 2 pasangan mesum dalam video kebaya merah tersebut.
Baca Juga: TV Masih Burem Meski Pakai Set Top Box, Begini Triknya Dijamin Siaran Jernih Mulus Lus
Mulai dari barang bukti yang didapat, hingga identitas wanita dan pria yang menjadi aktor dalam video viral ini.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah hardisk yang memuat 92 judul video asusila dan 100 foto tanpa busana.
Adapun tempat pembuatan video kebaya merah dilakukan di kamar 1710 salah satu hotel wilayah Gubeng Surabaya pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Permohonan Naturalisasi Direstui, Ini Ambisi Shayne Pattynama: Bawa Indonesia ke Piala Dunia
Informasi tersebut didapatkan melalui pemeriksaan manajer salah satu hotel tempat kejadian perkara, pendalaman ahli ITE, dan kesaksian tersangka sendiri.
Pria berhanduk putih berinisial ACS adalah warga Surabaya.
Artikel Terkait
Detik-Detik Adegan Mesum Video Syur 16 Menit, Wanita Kebaya Merah Disuruh Melakukan Ini
Gara-gara Video Mesum Kebaya Merah, Nafa Urbach Geram Citra Kebaya dan Wanita Indonesia Tercoreng
Dituduh Jadi Pemeran Kebaya Merah, Perempuan Ini Menangis: Terimakasih Netizen
Wha Lhaaa Iniii...Si Mbak Wanita Kebaya Merah Full Bodi Tanpa Topeng, Pemeran Video Syur 16 Menit
Bikin Video Syur Puluhan Kali, Ternyata Ini Pekerjaan Wanita dan Pria Kebaya Merah