JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan terus menyelesaikan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU tahap 7 melalui PT. Pos Indonesia.
Penyaluran BSU tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
BSU tahap 7 ini mulai disalurkan PT. Pos Indonesia ke seluruh daerah di Indonesia mulai 2 November 2022.
Saat ini BSU sebesar Rp 600 ribu diberikan untuk penerima yang terdata sebagai pekerja, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir dari laman indonesiabaik, Adapun penyaluran melalui kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Sebelum melakukan pencairan, penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.
Baca Juga: Bangga! Selain Sehun EXO, Taeyong NCT dan Nama Idol Hingga Jungkook BTS Pernah Pakai Batik Loh
Berikut alur pengecekan BSU Tahap 7 tahun 2022 melalui Aplikasi Pospay PT. Pos Indonesia:
• Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
Artikel Terkait
Karyawan Waroeng SS Dilarang Menerima BSU Jika Gajinya Tidak Mau Dipotong Gaji Rp 300 ribu
Siap-Siap! BSU Tahap 7 Bakal Cair Rabu, 2 November 2022, Dana Rp 600.00 Disalurkan Lewat Kantor Pos