BPOM Tindak Tegas! 3 Industri Farmasi Produsen Sirup Obat Dicabut Izin Edarnya

- Selasa, 8 November 2022 | 19:08 WIB
Kepala BPOM RI Penny  K. Lukito saat konferensi pers penerbitan EUA Vaksin Inavac di kantor BPOM, Jumat 4 November lalu. (Instagram/@bpom_ri)
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat konferensi pers penerbitan EUA Vaksin Inavac di kantor BPOM, Jumat 4 November lalu. (Instagram/@bpom_ri)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) RI tindak tegas tiga industri farmasi dengan dicabut nomor izin edarnya, per hari ini, Selasa 8 November 2022.

Dicabutnya izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi ini merupakan bentuk sanksi administratif dari BPOM.

Ketiga industri farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Selain itu BPOM juga mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam ketiga industri farmasi itu.

Baca Juga: Wajib Baca! 3 Larangan Saat Malam Gerhana Bulan Tiba, No.2 Sering Dilanggar

Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito yang dikutip suaramerdeka.com dari laman instagram @bpom_ri.

"BPOM berkomitmen menuntaskan perkara ini".

"Terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat," ungkap Penny di laman instagram BPOM.

Penny menambahkan sanksi administratif tersebut berdasar pada hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi serta perluasan sampling.

Baca Juga: UPDATE! Daftar Pemain Indonesia Lolos Kualifikasi 16 Besar World Tour Finals 2022 Sebelum Australia Open 2022

Selain itu juga dilakukan pengujian sample produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

"Ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," ungkap Penny.

Sebagai informasi dari PT Yarindo Farmatama terdapat enam produk yang dicabut nomor izin edarnya dari BPOM.

Lalu PT Universal Pharmaceutical Industries ada 14 produk serta PT Afi Farma sebanyak 49 produk.***

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X