JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) RI tindak tegas tiga industri farmasi dengan dicabut nomor izin edarnya, per hari ini, Selasa 8 November 2022.
Dicabutnya izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi ini merupakan bentuk sanksi administratif dari BPOM.
Ketiga industri farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Selain itu BPOM juga mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam ketiga industri farmasi itu.
Baca Juga: Wajib Baca! 3 Larangan Saat Malam Gerhana Bulan Tiba, No.2 Sering Dilanggar
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito yang dikutip suaramerdeka.com dari laman instagram @bpom_ri.
"BPOM berkomitmen menuntaskan perkara ini".
"Terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat," ungkap Penny di laman instagram BPOM.
Penny menambahkan sanksi administratif tersebut berdasar pada hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi serta perluasan sampling.
Selain itu juga dilakukan pengujian sample produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
"Ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," ungkap Penny.
Sebagai informasi dari PT Yarindo Farmatama terdapat enam produk yang dicabut nomor izin edarnya dari BPOM.
Lalu PT Universal Pharmaceutical Industries ada 14 produk serta PT Afi Farma sebanyak 49 produk.***
Artikel Terkait
Lengkap! Daftar 133 Obat Sirup Aman, Bebas Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Menurut BPOM
Daftar Sirup Aman BPOM untuk Dikonsumsi, Lengkap dengan Kegunaanya
BPOM Tempuh Proses Hukum Perusahaan Obat Sirup Nakal, KPAI: Buat Efek Jera
Produk Senyawa Perusak Ginjal Masuk ke Indonesia, BPOM: Ada Celah Distribusi Melalui Kemendag
BPOM RI : Tolak Angin dan Tolak Linu Tak Mengandung Etinol Glikol