Usai Eksepsi Ditolak, Penasehat Hukum Arif Rachman Arifin Meminta Persidangan Tidak Dilakukan Secara Live

- Selasa, 8 November 2022 | 17:34 WIB
Arif Rachman Arifin. (Twitter @voidotid)
Arif Rachman Arifin. (Twitter @voidotid)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis Hakim telah memutuskan untuk menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum Arif Arifin Rahman.

Penolakan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum Arif Arifin Rahman pada 28 Oktober 2022.

Usai pembacaan penolakan pada sidang yang digelari hari ini Selasa, 8 November 2022, penasihat hukum Arif Rahman Arifin kembali mengajukan 2 permohonan kepada Majelis Hakim.

“Ijin Yang Mulya, kami akan mengajukan permohonan tertulis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan saksi berdasarkan pasal 160 KUHP,” kata Penasehat Hukum Arif.

Baca Juga: Kunci Pemanggil Siri Kini Hanya Pakai Satu Kata, Para Pengguna iPhone Wajib Update Nih!

Isi dari permintaan berdasarkan pasal tersebut yaitu pemeriksaan saksi dilaksanakan secara sendiri-sendiri.

sidang tidak akan dilakukan secara live,” lanjut penasehat hukum.

Permintaan tersebut merupakan permintaan yang ke dua dari pihak Arif usai eksepsinya ditolak.

Menurut penasehat hukumnya, permintaan tersebut diajukan karena tidak seharusnya sebuah persidangan disiarkan secara live apalagi dilakukan oleh media-media.

Baca Juga: Cukup Ketik NIK di Sini, Set Top Box Gratis Bisa Dibawa Pulang, Nonton Siaran TV Digital Jadi Mudah

Hal ini mengakibatkan pemberitaan terhadap isi sidang akan tetap diberitakan meskipun sidang sudah selesai.

Merespon permohonan penasehat hukum Arif Rachman tersebut, Hakim mengatakan bahwa ini semua di luar kuasanya.

“Dari awal kan majelis sudah melarang itu, kalau kemudian itu terjadi, di luar dari kewenangan yang sudah kita sampaikan, itu jadi diluar interest kami tentunya. Gitu ya,” jawab Hakim.

Pada sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan tersebut, Hakim turut menyampaikan jika terdapat keberatan atas putusan Majelis hari ini, pihak terdakwa Arif bisa bisa ajukan banding.

Baca Juga: UPDATE, Download Minecraft Terbaru 1.19.41.01 untuk Android, Gratis dan Full Game Update November 2022

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puisi Rock - Berbeda

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
X