Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Simak Syarat dan Cara Pengusulannya

- Senin, 7 November 2022 | 17:08 WIB
Presiden Joko Widodo tengah menyerahkan plakat gelar pahlawan nasional kepada para ahli waris di Istana Negara. Sumber: tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo tengah menyerahkan plakat gelar pahlawan nasional kepada para ahli waris di Istana Negara. Sumber: tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA, suaramerdeka.com - Hari ini Senin, 7 November 2022. Presiden Joko Widodo resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh.

Tokoh-tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional, diantaranya: DR. dr. H. R. Soeharto, KGPAA Paku Alam VIII, dr. Raden Rubini Natawisastra, H. Salahuddin bin Talibuddin, dan Kyai Ahmad Sanusi.

Gelar Pahlawan Nasional sendiri merupakan bentuk penghargaan negara kepada tokoh tertentu atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Detik-Detik Adegan Mesum Video Syur 16 Menit, Wanita Kebaya Merah Disuruh Melakukan Ini

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini termasuk rangkaian Hari Pahlawan yang diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya.

Proses dan prosedur mengenai penganugerahan gelar tersebut tertuang dalam UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Pasal 25 dan Pasal 26.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang gelar Pahlawan Nasional, berikut tim suaramerdeka.com rangkum persyaratan dan cara pengusulanya dari peraturan perundang-undangan tersebut:

Baca Juga: Kumpulan Link Gratis Nonton Siaran Ulang Final Hylo Open 2022, Indonesia Dapat 2 Emas dari Ginting dan Rehan

Syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional:

WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

Memiliki integritas moral dan keteladanan

Berjasa terhadap bangsa dan negara

Berkelakuan baik

Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X