JAKARTA, suaramerdeka.com – Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah petugas tenaga kesehatan (Nakes) yang melakukan tes PCR terhadap beberapa orang di rumah Ferdy Sambo dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin 7 November 2022.
Kedua nakes tersebut dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Nevi Afrilia menceritakan pada saat melakukan tes swab PCR di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Diduga Influencer Instagram Terkenal Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah
Ia menyampaikan, pada saat itu ia melakukan tes swab PCR terhadap Putri Candrawathi, Bharada E, Susi, dan Brigadir J.
Dalam keterangan kesaksianya, Nevi menyampaikan bahwa tidak ada Ferdy Sambo saat melakukan tes PCR.
“Siapa aja yang saudara swab?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip suaramerdeka.com dari PMJNews.com pada senin 7 November 2022.
Nevi Afrilia mengatakan hanya ada empat orang yang melakukan tes swab PCR di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Ada empat orang. Ibu Putri, Susi, bapak Richard Eliezer dan Yosua,” jawab Nevi.
“Siapa duluan?,” tanya hakim.
“Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard,” ucap Nevi.
Hakim yang memimpin sidang tersebut juga menanyakan apakah Ferdy Sambo juga ikut tes swab PCR, namun Nevi menjawab bahwa FS tidak ikut.
“Ada FS ikut?” tanya hakim lagi.
“Tidak,” ujar Nevi.
Artikel Terkait
Lega Bisa Bertemu Ferdy Sambo Pelaku Pembunuhan, Keluarga Brigadir J Ungkapkan Hal Ini
Surat Dakwaan Tindak Pindana Ferdy Sambo Lengkap, Kamaruddin: Hakim Bisa Langsung Vonis Mati
Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Hotman: Keputusan Pembunuhan Berencana Murni Tergantung Keyakinan Hakim
Lakukan Interogasi Singkat, Rifaizal Samual Ditegur Ferdy Sambo: Kamu Jangan Terlalu Kencang ke Richard