JAKARTA, suaramerdeka.com - Hari ini, Senin 7 November 2022, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dikutip dari PMJ News, Majelis hakim memutuskan menggabung sidang tiga terdakwa itu dengan alasan mengejar waktu.
Baca Juga: Penyediaan Angkutan Perintis, BUMN dan Perusahaan Swasta Layak Dilibatkan
Penggabungan sidang itu sudah dihormati pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dan siap untuk bertemu dengan dua terdakwa lain.
"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim. Klien kami sudah siap dalam situasi apa pun," terang Ronny, Minggu 6 November 2022.
Namun demikian, dalam sidang nanti, Ronny akan menyampaikan surat kepada majelis hakim untuk memohon agar sidang selanjutnya dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Tanah Longsor Landa Kebumen, Pantai Menganti Tutup Sementara
Menurut informasi Ronny, sedikitnya bakal ada 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini yaitu:
- Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
- Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
- Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
- Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
- Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
- Tjong Djiu Fung als. Afung (biro jasa CCTV).
- Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal).
- Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
- Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
- Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
- Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo).
- Sadam (Sopir Ferdy sambo).
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Dwigol Mohamed Salah Bawa Liverpool Menang 2-1 di Markas Tottenham
Sebagai informasi, Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Keluarga Brigadir J Minta Ditunjukkan CCTV, Kombes Susanto: Ibu Jangan Memojokkan Kami
Kombes Leonardo Sebut Penyebab Kematian Brigadir J Sebagai Aib, sang Ayah: Antara Iya dan Tidak
Menangis Melihat Kondisi Jenazah Brigadir J, sang Ayah: Ini Diapain Anak Saya?
Samuel Hutabarat Tertegun Mengetahui Izin Pemakaman Dinas Brigadir J Dibatalkan dengan Alasan Administrasi
Penyidik Pertama yang Datang Usai Penembakan Brigadir J, Kesaksian Rifaizal Samual: Kami Melihat Mayat