Kemenkes Telah Mendapatkan Penawar EG dan DEG, Sebut 87 Persen Fomepizole Donasi dari Berbagai Lembaga

- Minggu, 6 November 2022 | 06:46 WIB
Kemenkes memaparkan 87 persen obat Fomepizole berasal dari donasi negara lain, (sumber foto: Kemenkes)
Kemenkes memaparkan 87 persen obat Fomepizole berasal dari donasi negara lain, (sumber foto: Kemenkes)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mendapatkan obat antidotum Fomepizole (penawar) kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di dalam darah yang menjadi dugaan penyebabnya gagal ginjal pada anak.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Syahril mengungkapkan sebanyak 87 persen obat Fomepizole yang diterima oleh Kemenkes merupakan hasil donasi dari berbagai lembaga.

Menurutnya, salah satu hasil dari donasi obat Fomepizole yaitu dari PT Takeda Indonesia, perusahaan farmasi asal Jepang yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Terungkap Sudah, Ternyata Agama yang Dianut Farel Prayoga Berbeda dari Orang Tuanya, Farel Menganut Ini

Syahril mengunuturkan bahwa terdapat 246 vial fomepizole yang telah tiba di Indonesia.

“Kita cukup beruntung saat ini ada 246 vial Fomepizole yang sudah ada di Indonesia dimana sebagian besar atau 87 persennya adalah donasi gratis dari negara lain,” kata Syahril pada keterangan pers yang diterima, Sabtu (5/11/2022) dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan status penyidikan dugaan dari kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.

Penetapan tersebut dilaksanakan setelah proses gelar perkara pada Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Disangka Mahal, Ternyata Segini Harga Set Top Box untuk TV Digital, Segera Beli!

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Pipit mengatakan jika terdapat PT yang mengandung Etilen Glikol (EG) berlebihan yaitu PT Afi Pharma.

Sementara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Berapa Sih Harga Set Top Box? Tetap Terjangkau bagi Warga Mampu, Buruan Beli!

“Sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” ungkapnya. ***
(Nadhila Fildzania Ramadhani)

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X