Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

- Jumat, 4 November 2022 | 12:29 WIB
Fakarich divonis hakim terkait kasus penipuan investasi bodong, (sumber foto : PMJ News)
Fakarich divonis hakim terkait kasus penipuan investasi bodong, (sumber foto : PMJ News)

 

JAKARTA, suaramerdeka.com - Fakarich, mentor Indra Kenz atau digadang-gadang dengan nama crazy rich Medan ini telah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Peradilan Negeri Medan pada Rabu, 2 November 2022.

Majelis hakim memvonis Fakar Suhartami Pratama atau biasa dikenal Fakarich 10 tahun penjara bahkan denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sang mentor Fakarich terbukti bersalah karena kasus penyebaran berita bohong bahkan juga mempengaruhi para korbannya dalam berinvestasi bodong di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Pusing Mikir Harga Cabai Naik Semena-mena, Tutorial Budidaya Cabai di Rumah Ini Boleh Banget Dicoba

Dilansir dari suaramerdeka.com dari PMJ Nes, dalam amar putusan hakim ternyata vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar divonis 8 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan Fakarich telah terbukti melanggar pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," vonis Marliyus.

Baca Juga: 8 Fitur WhatsApp Ini Mungkin Belum Anda Ketahui, Bisa Hapus Pesan Otomatis Tanpa Jejak

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa terdakwa bersalah dengan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tandas Marliyus.

Dalam kasusnya, terdakwa Fakar memanfaatkan literasi masyarakat terkait keuangan yang rendah sehingga ia memberikan omongan kosong belaka jika bisa menjadi kaya secara cepat kepada korban tradingnya.

Padahal dalam aplikasi Binomo tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Kasus Investasi bodong ini merugikan 118 korban sehingga kerugiannya mencapai Rp 72.139 miliar.***

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X