JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Tahun 2023, pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan harga bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Baca Juga: Siap-siap Harga Rokok Naik Lagi Tahun Depan, Ini Alasan Menkeu
"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 persen hingga 11 persen. Sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” jelasnya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor,, Kamis, 3 November 2022 seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.
Untuk rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [hasil Pengolahan tembakau Lainnya.
Baca Juga: Carlo Ancelotti Ungkap Rahasia Gacor Bintang Muda Real Madrid
"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan cukai rokok ini dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok.
Terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok menjadi 8,7 persen.
Baca Juga: UPDATE Tebaru Harga Komoditas Emas di Pegadaian 4 November 2022: Kompak! Antam, Retro dan UBS Turun
“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.
Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Kenaikan Cukai Rokok Mulai Berdampak. Pemerintah dan Pelaku IHT Diminta Buat Road Map
Kenaikan Cukai Rokok Elektrik Masih Diperdebatkan, Produsen Perlu Tingkatkan Dialog
Permintaan Simplifikasi Cukai Rokok Hanya untuk Matikan Industri Rokok Nasional
Pemerintah Diminta Lindungi IHT, Tahun 2023 Diharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah Diminta Permudah Penerbitan Izin Cukai Rokok, Harus Ada Edukasi dan Pembinaan
Dianggap Memberatkan, Pemerintah Diminta Stop Kenaikan Cukai Rokok