Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Mahfud MD: Nanti Kami Kawal Juga

- Jumat, 4 November 2022 | 08:36 WIB
Mahfud MD sebut jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah. (INSTAGRAM/@mohmahfudmd)
Mahfud MD sebut jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah. (INSTAGRAM/@mohmahfudmd)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Hasil investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan lebih detail dari temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Berdasarkan temuan investigasi Komnas HAM, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa saja bertambah menjadi lebih banyak lagi, sekitar 10 orang.

"Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga," ungkap Mahfud MD usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kisah Gary Lineker, Si Pemain Bersih Asal Inggris yang Tak Pernah Menerima Kartu di Piala Dunia

Mahfud MD juga menegaskan pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan tegas dengan menetapkan enam tersangka.

Namun, dia pun setuju dengan Komnas HAM bahwa masih ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kasus ini.

"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," tuturnya.

Baca Juga: Cedera Ligamen Engkel, Timo Werner Dipastikan Absen di Piala Dunia

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selanjutnya ada nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan resmi dirilis Komnas HAM.

Baca Juga: Resmi! Stefano Pioli Perpanjang Kontrak, Latih AC Milan Hingga Tahun 2025

Dalam laporan itu, Komnas HAM mencatat, setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X