Dugaan Maladministrasi Dalam Pengurusan Warisan, Menteri ATR Hadi Tjahjanto Dikirimi Surat 'Cinta’

- Kamis, 3 November 2022 | 22:54 WIB
Anis Sholeh Baasyin foto dok penulis)
Anis Sholeh Baasyin foto dok penulis)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang diberlakukan sejak tahun 2016 diminta ditinjau kembali.

KKP yang ada sejak Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dijabat Sofyan Djalil diduga menyebabkan maladministrasi.

Karena dinilai melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait pengurusan harta warisan.

''Saya berharap Bapak, sudi meninjau kembali dan merevisi penerapan sistem KKP yang menyangkut pengurusan harta warisan,'' kata Anis Sholeh Baasyin, Direktur Rumah Adab Indonesia Mulia.

Baca Juga: Duduk Perkara Sengketa Tanah di Sambiroto Semarang, Kuasa Hukum Ahli Waris dan Unimus Beri Penjelasan Begini

Hal tersebut dituliskannya dalam surat yang ditujuan kepada Menteri ATR, Hadi Tjahjanto tertanggal 27 Oktober 2022.

''Pemberlakuan sistem KKP ini telah memaksa rakyat membayar pajak yang menurut Undang-undang dan peraturan yang berlaku seharusnya tidak mereka bayarkan,'' lanjutnya.

Hal tersebut juga membuka lebar kemungkinan harta warisan yang pada dasarnya bukanlah obyek pajak justru terkena pajak ganda.

Mengingat persoalan waris adalah persoalan yang niscaya akan dihadapi oleh rakyat sebagai keseluruhan.

''Bisa dibayangkan berapa banyak korban mal-administrasi yang sudah jatuh selama sekian tahun sistem KKP diberlakukan,'' sambungnya.

Hal ini akan terus menambah panjang daftar korban bila sistem KKP tetap terus diberlakukan sebagaimana sediakala.

Sebelumnya, Anis Sholeh menjelaskan, dalam masalah pewarisan secara umum, harta pewaris rata-rata sudah dibagi ke masing-masing ahli waris.

Baca Juga: Kasus Penyerobotan Lahan Ahli Waris, Warga Mangunharjo Ini Cari Keadilan 

Dengan demikian, penerapan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) justru membalik sesuatu yang sudah terbagi ke masing-masing ahli waris, kembali menjadi hak bersama.

Kecuali menyalahi hukum, tentu saja ini menyalahi nalar.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X