JAKARTA, suaramerdeka.com – Hari ini Kamis, 3 November 2022, sidang Obstruction of Justice terhadap 7 terdakwa termasuk Baiquni Wibowo kembali dilanjutkan.
Sebelum menjadi sidang Obstruction of Justice bersama Hendra Kurniawan, Baiquni terlebih dahulu menjalani sidang pembacaan eksepsi di ruang yang berbeda.
Memberi tanggapan atas eksepsi Baequni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim menolak seluruh eksepsi Baequni.
Berikut adalah poin Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan 3 putusan sela sebagai berikut:
Baca Juga: Nama Kecil Farel Prayoga Terungkap, Ini Alasan Sang Ibu Mengganti Namanya: Dulu Itu Namanya...
1. Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan.
2. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan kuat.
Dan oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
3. menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.
4. memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
Baca Juga: Jangan Salah Beli, Ini Rekomendasi 30 Set Top Box TV Digital yang Sudah Kantongi Sertifikat Kominfo
Demikian ungkapan dari Jaksa Penuntut Umum atas keberatan dari eksepsi Baiquni Wibowo melalui penasihat hukumnya.
Menutup ungkapan keberatan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa loyalitas atau kesetiaan sesungguhnya merupakan nilai yang netral.
“Bisa loyal terhadap keburukan ataupun loyak kepada kebaikan, tergantung dari mana saudara akan membangun loyalitas tersebut,” kata JPU.
Jika loyalitas yang dibangun tersebut bersumber dari sanubari, JPU melanjutkan, maka loyalitas tersebut tentu akan diiringi dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artikel Terkait
Sidang Lanjutan Bharada E: Bak Hilang Fokus, Susi Terdiam Saat Dicecar Pertanyaan Hakim
Sebut Ada Kekonyolan dalam Sidang Brigadir J, Kamaruddin: Sejak Awal Penyidik Memihak Ferdy Sambo
Kombes Leonardo Sebut Penyebab Kematian Brigadir J Sebagai Aib, sang Ayah: Antara Iya dan Tidak
Menangis Melihat Kondisi Jenazah Brigadir J, sang Ayah: Ini Diapain Anak Saya?
Samuel Hutabarat Tertegun Mengetahui Izin Pemakaman Dinas Brigadir J Dibatalkan dengan Alasan Administrasi
Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Hotman: Keputusan Pembunuhan Berencana Murni Tergantung Keyakinan Hakim