Surat Dakwaan Tindak Pindana Ferdy Sambo Lengkap, Kamaruddin: Hakim Bisa Langsung Vonis Mati

- Rabu, 2 November 2022 | 14:28 WIB
Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini benar jahat (Tangkapan Layar Youtube/metrotvnews)
Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini benar jahat (Tangkapan Layar Youtube/metrotvnews)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (01/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rencana saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat akan dihadirkan pada sidang hari ini.

Hal ini menjadi pertemuan perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pihak keluarga Yosua setelah insiden penembakan.

Baca Juga: Begini Kemarahan dan Kesaksian Rosti Simanjuntak di Hadapan Rombongan Hendra Kurniawan

Saat sidang sebelumnya, eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak oleh hakim. sidang kepada kedua terdakwa ini dilanjutkan.

Setiap sidang terlihat Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitam dan Putri Candrawathi membawa map berwarna oranye.

Selesai sidang Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkapkan penilaiannya terhadap hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari lama media tvonenews Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai majelis hakim bisa langsung memvonis mati atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jangan Ngasal Potong Tunas Anggrek, Bahan Dapur Ini Rahasianya Biar Gak Layu Sebelum Berkembang

Menurutnya, hukuman terberat itu bisa dijatuhkan jika bukti-bukti yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap beserta dugaan pencurian.

"Andaikan jaksa sama penyidiknya membicarakan itu semua, saya yakin hakim langsung jatuhin hukuman mati," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

Dia menjelaskan bukti kuat yang bisa memberatkan Ferdy Sambo ialah barang-barang Yosua Hutabarat yang belum dikembalikan.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Masih Rp 15.645, Ariston Tjendra : The Fed Masih Naikkan Suku Bunga Acuan

Menurut dia, beberapa barang itu antara lain handphone, laptop dan sejumlah uang yang dicuri Ferdy Sambo setelah membunuh Yosua Hutabarat.

"Sampai sekarang handphone raib, 3 handphone dengan 4 nomor, demikian juga laptop merek Asus sampai sekarang nggak nongol. Terus uang juga dicuri waktu dia meninggal belum dibicarakan dalam surat dakwaan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X