Tegas! LPS Ajukan Gugatan Hukum pada Mantan Pengurus dan Pemegang Saham Penyebab Bank Gagal

- Rabu, 2 November 2022 | 12:23 WIB
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar. (suaramerdeka.com / dok LPS)
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar. (suaramerdeka.com / dok LPS)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham, yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.

Ini sebagai bagian dari upaya LPS untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat adanya fraud

Adapun gugatan diberikan LPS dengan kewenangan dan mandat yang dimilikinya.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Lega Bisa Bertemu Ferdy Sambo Pelaku Pembunuhan, Keluarga Brigadir J Ungkapkan Hal Ini

“Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar .

Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kemudian, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung.

Lalu, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta, mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Update Harga Sembako Jawa Tengah 2 November 2022: Cabai dan Minyak Goreng Kompak Turun!

Selanjutnya, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil.

Terakhir, mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.

“Kemudian, terkait dengan perkara-perkara yang diajukan, terdapat beberapa perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan yakni perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2022 dengan dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan tindakan hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).

Baca Juga: Rektor USM Luncurkan News Pool, Ketua PWI: Strategi Tepat Mengangkat Branding

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X