Status Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan Usai Uji Laboratorium

- Rabu, 2 November 2022 | 07:30 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (Dok PMJ News)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (Dok PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Status hukum kasus gagal ginjal akut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dinaikkannya status hukum kasus gagal ginjal akut setelah gelar perkara yang digelar Bareskrim Polri, Selasa 1 Oktober 2022.

Perubahan status hukum kasus gagal ginjal diungkapkan Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Baca Juga: Obati Rasa Rindu Fans, Sheila On 7 Bakal Gelar Konser Bertajuk 'Tunggu Aku di Jakarta'

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," terang Pipit Rismanto.

Dikatakan Pipit Rismanto, penyidikan itu dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.

"Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Kalahkan Napoli 2-0, Liverpool Tetap Gagal Juarai Grup A

BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu.

Baca Juga: Yuk Intip 5 Manfaat Daun Sirih yang Jarang Terungkap, Nomor 2 Nyesel Baru Tau Sekarang

Alasannya, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” ujarnya.

“Perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X