JAKARTA, suaramerdeka.com - Tiga perusahaan berkenaan produksi obat sirup yang diduga lalai sampai menyebabkan kasus gagal ginjal, sudah diperiksa.
Namun dari hasil pemeriksaan tiga perusahaan tersebut, penyidik belum mengarah terhadap penetapan tersangka
Pemeriksaan tiga perusahaan itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Baca Juga: Sadtober, Intip 3 Tragedi Pembuka dan Penutup Bulan Oktober dengan Korban Ratusan Jiwa
“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” ungkap Pipit Rismanto, dikutip dari PMJ News.
Ditambahkan Pipit Rismanto, dua perusahaan yang diperiksa tersebut awalnya ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga melakukan kelalaian.
Sementara itu, Bareskrim menangani satu perusahaan farmasi lainnya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Diberhentikan Polri Secara Tidak Hormat, Didakwa Melakukan Perbuatan Tercela
“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tuturnya.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu.
Alasannya, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Borussia Dortmund Resmi Batalkan Tur ke Indonesia, Sistem Keamanan Jadi Alasan
“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” ujarnya.
“Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil,” ucapnya.
“Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Dinyatakan Aman, Kemenkes Perbolehkan Nakes Resepkan 156 Obat Sirup, Ini Daftarnya
Terkait Produk Sirup Tak Aman, BPOM : Produsen Obat Ubah Komposisi Tanpa Izin
Lengkap! Daftar 133 Obat Sirup Aman, Bebas Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Menurut BPOM
Diduga Lakukan Penipuan, Salah Satu Pabrik Obat Sirup Laporkan Perusahan Penyalur Bahan Baku
Daftar Sirup Aman BPOM untuk Dikonsumsi, Lengkap dengan Kegunaanya