JAKARTA, suaramerdeka.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Pemecatan Hendra Kurniawan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.
Pemecatan Hendra Kurniawan turut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Instagram Down, DownDetector Terima Lebih dari 7 Ribu Laporan
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan (Hendra Kurniawan-red) di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Baca Juga: Cedera Belum Pulih, Paul Pogba Dipastikan Absen di Piala Dunia 2022
Diketahui, Hendra Kurniawan adalah orang pertama yang dihubungi Ferdy Sambo bahkan sebelum memanggil ambulance.
Setelah menghilangkan nyawa Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Ferdy Sambo berniat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya.
Artikel Terkait
Akan Bongkar Semuanya, Bharada E Katakan Siap Bela Brigadir J untuk Terakhir Kali
Tak Percaya Tindak Pelecehan Seksual Brigadir J, Bharada E Siap Bicara Sejujurnya
Sambil Terisak Ibu Brigadir J Minta Bharada E Jujur: Agar Arwah Anak Kami Tenang
Sidang Lanjutan Bharada E: Bak Hilang Fokus, Susi Terdiam Saat Dicecar Pertanyaan Hakim
Saat Kesaksian Susi Membuat Hakim Kesal dan Bharada E Tersenyum