Karyawan Waroeng SS Dilarang Menerima BSU Jika Gajinya Tidak Mau Dipotong Gaji Rp 300 ribu

- Senin, 31 Oktober 2022 | 07:57 WIB
Menu Sambal Waroeng Serba Sambal (Instagram @waroengss)
Menu Sambal Waroeng Serba Sambal (Instagram @waroengss)

2. Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silahkan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir).

Kejadian ini mendapat respon dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker (PHI – Jamsostek) Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Plin Plan, Harga Minyak Goreng di Jawa Tengah, Baik Migor Kemasan Sederhana atau Migor Curah

Berpendapat bahwa BSU merupakan hak karyawan, Indah menegaskan akan mengambil tindakan dengan menegur serta mengawasi Waroeng SS.

BSU adalah hak pekerja. Mana boleh dipotong. Baik nilai BSU-nya maupun gaji karyawan penerima BSU sama-sama tidak boleh dipotong,” tegas Indah Anggoro Putri.

Tidak hanya pihak PHI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun berjanji akan mempelajari kasus ini dan jika terbukti ada kesalahan, akan ada tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Siap siap, Harga Telur Ayam Ras di Jawa Tengah Masih Bisa Naik, Harga Daging Ayam Ras Naik Tipis Tipis

Waroeng SS merupakan warung makan dengan ciri khas berupa pilihan sambal yang beraneka rupa.

Warung ini didirikan oleh Yoyok Wahyono sejak tahun 2002 di Yogyakarta.

Sampai sekarang, Waroeng SS telah memiliki lebih dari 98 cabang dengan lebih dari 4000 karyawannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dikabarkan bahwa Waroeng SS akan melebarkan bisnis ke pasar Asia di luar Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X