Karyawan Waroeng SS Dilarang Menerima BSU Jika Gajinya Tidak Mau Dipotong Gaji Rp 300 ribu

- Senin, 31 Oktober 2022 | 07:57 WIB
Menu Sambal Waroeng Serba Sambal (Instagram @waroengss)
Menu Sambal Waroeng Serba Sambal (Instagram @waroengss)

JAKARTA, Suaramerdeka.com - Surat edaran Waroeng SS (Spesial Sambal) yang berisi keputusan untuk memotong gaji karyawannya sebesar Rp 300 ribu bocor dan beredar di media sosial.

Pada surat tersebut dinyatakan bahwa pihak Waroeng SS melarang para karyawannya menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau juga yang dikenal sebagai BLT.

Surat edaran yang telah ditandatangani oleh Direktur Waroeng SS Indonesia ini akan memberi sanksi untuk mereka yang melanggar dengan terkena pemotongan gaji sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Gaspol, Aglonema Dijamin Tumbuh Subur, Jangan Asal Gunakan Pot

Kabar ini telah mendapat konfirmasi langsung dari pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal, Yoyok Wahyono yang membenarkan surat edaran tersebut.

Menurut Yoyok, aturan yang telah pernah dijalankan pada tahun 2021 ini kembali dijalankan di tahun ini untuk menghindari kecemburuan antara karyawan karena ada yang tidak menerima BSU.

Selain yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat 3 hal lain yang dijadikan pertimbangan kenapa Waroeng SS melarang pegawainya untuk menerima BSU, yaitu karena:

Baca Juga: Silahkan Baca bagi yang belum Tahu, 4 Fakta Soal Rayap, No 3 Gak Nyangka

1. Demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

2. Iuran BPJS personil Waroeng SS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).

3. Kondisi bisnis Waroeng SS Indonesia dimana selama masa pandemic ini masih berjuang untuk normal dan sehat.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka pihak Waroeng SS tidak hanya akan memberi sanksi berupa pemotongan gaji.

Baca Juga: Suerr, Gak Bohong, Kutu Putih KO Dibasmi dengan Cairan Ini

Detail dari sanksi yang dimaksud yaitu,

1. Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp. 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X