2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Mendapatkan gaji atau upah paling banyak senilai Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas sampai dengan ratusan ribu penuh.
4. Bukan merupakan anggota PNS, TNI, dan Polri.
5. Belum menjadi menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga: Elon Musk Resmi Beli Twitter, Usai Pecat CEO dan CFO, Langsung Lakukan Ini!
Berikut cara mengecek apakah lolos menjadi penerima BSU tahap 7:
Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima BSU 2022 salah satunya bisa dengan mengakses laman Kemnaker.
• Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
• Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
• Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
• Lengkapi pendaftaran akun.
• Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
• Login dan kemudian melengkapi data diri
• Kemudian, klik foto di pojok kanan atas, dan pilih "Profil".
Artikel Terkait
Pencairan BSU Tahap 7 Disalurkan Melaluai Kantor Pos, Yuk Baca Syarat dan Cara Mencairkannya
BSU Tahap 7 Cair, Calon Penerima Bantuan Bakal Terima Status Ini, kalo Zonk Coba Solusi Berikut
Cair Bulan Ini? BSU Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Mencairkannya, Siapkan Dokumen Ini
Jadi Penerima BSU Tahap 7 Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Tenang, Dana Bisa Cair Lewat Cara Ini
Presiden Jokowi : BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan