JAKARTA, suaramerdeka.com - Kabar bahagia bagi para penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahap 7.
Pemerintah rencananya bakal mencairkan dana BSU tahap 7 pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
“Kita harapkan setelah kontrak dalam waktu dua hari sudah mulai kita salurkan. Kita harapkan mulai bisa dicairkan (pekan ini), kita sangat prudent untuk ini,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Tokcer! Pria Ini Bikin Antena TV Digital dari Gantungan Baju, Siaran Auto Mulus Alus
Untuk pencairan BSU tahap 7 sebesar Rp 600.00 bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
Dana yang akan diterima juga tak akan dikenakan potongan alias tetap utuh Rp 600.000.
Untuk pencairan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos syaratnya cukup mudah, yakni hanya membawa 2 dokumen saja.
Baca Juga: Kerap Sakit-Sakitan, Farel Prayoga Ganti Nama, Ternyata Ini Arti dan Maknanya
Yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga surat undangan yang menyatakan bahwa Anda merupakan penerima BSU tahap 7.
Selain surat undangan, Anda juga bisa menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang menyatakan anda penerima BSU tahap 7.
Artikel Terkait
Pencairan BSU Tahap 7 Disalurkan Melaluai Kantor Pos, Yuk Baca Syarat dan Cara Mencairkannya
BSU Tahap 7 Cair, Calon Penerima Bantuan Bakal Terima Status Ini, kalo Zonk Coba Solusi Berikut
Cair Bulan Ini? BSU Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Mencairkannya, Siapkan Dokumen Ini
Jadi Penerima BSU Tahap 7 Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Tenang, Dana Bisa Cair Lewat Cara Ini
Presiden Jokowi : BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan