JAKARTA, suaramerdeka.com - Dugaan adanya unsur tindak pidana di kasus gagal ginjal akut pada anak terus diselidiki Polri.
Sejumlah alat bukti masih dikumpulkan Polri, yang nantinya bakal dijadikan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
Pengumpulan barang bukti di kasus gagal ginjal, diungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 27 Oktober 2022.
"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Dedi Prasetyo.
"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya. dikutip dari PMJ News.
Koordinasi, kata Dedi Prasetyo, terus dilakukan Polri bersama instasi.
Baca Juga: Hasil Liga Europa: Arsenal Takluk 0-2 di Markas PSV Eindhoven
Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.
"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.
"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," tambahnya.
Baca Juga: Menpora Akan Lepas Lomba USM-SM Run 10K
Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Tim dipimpin Direktur Tindak pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Sebelumnya, penyelidikan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terhadap anak diduga akibat mengonsumsi obat sirop masih menunggu hasil dari laboratorium (lab).
Artikel Terkait
PERHATIAN, Gejala Utama Gagal Ginjal Anak Bukan Demam, Tapi….
Ini Kata Pakar Soal Gagal Ginjal Akut : Perlu Kajian Mendalam, Jangan Terburu-Buru Informasikan ke Publik
Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Masih Tunggu Hasil Laboratorium soal Obat Sirop
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Imbau Jajaran Tak Razia Apotek dan Toko Obat
Polri Kolaborasi Kemenkes dan BPOM, Selidiki Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut