Presiden Jokowi : BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:03 WIB
Presiden Joko Widodo meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja di Balikpapan, Kalimantan Timur (SM/dok)
Presiden Joko Widodo meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja di Balikpapan, Kalimantan Timur (SM/dok)

Dari jumlah tersebut 83 persen atau 475 ribu peserta memenuhi kriteria dan 251ribu di antaranya telah menerima BSU.

Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kemnaker.

Baca Juga: BSU Tahap 6 Tak Jadi Cair Minggu Ini, Lantas Kapan? Kemnaker Beri Jawaban Begini

Data diserahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan.

''BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," terang Anggoro.

Seperti yang diketahui bahwa sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Hati-Hati

Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Sinergi BPJamsostek dengan Perbarindo bukan Sebatas Perlindungan Pekerja, Namun Juga Debitur dan Kreditur

Mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

"Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia,''

''Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," pungkas Anggoro.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X