JAKARTA, suaramerdeka.com - Networking antar lembaga bukan saja mempermudah komunikasi dan koordinasi, tetapi harus memanfaatkan dalam membangun jejaring intelijen dan penyebaran berita positif mengenai Kejaksaan Agung.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam dalam Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan di Kejaksaan seluruh Indonesia baik secara langsung maupun virtual.
Baca Juga: Terungkap Hubungan Kutu Putih dengan Semut, Rupanya di Antara Mereka Ada 'Klik'
Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga mengatakan jaringan media juga perlu diperluas sampai ke daerah dan saat ini, Kejaksaan Agung memiliki grup media yang beranggotakan lebih dari 800 media baik media online, media massa
"Termasuk media televisi sehingga pemberitaan menjadi masif juga cepat tersampaikan ke masyarakat secara update, akurat, cepat dan tepat," kata dia.
Di samping itu, grup ini dapat mendeteksi dini atau memitigasi pemberitaan yang negatif mengenai jajaran Kejaksaan.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Bagi 27.526 Pekerja di Kendal Cair
Maka dari itu, jadikan humas dan penkum ini tidak saja responsif tapi juga media darling yang selalu sabar melayani awak media, friendly dan menyampaikan hal-hal baik untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust).
“Di era keterbukaan ini, kita seperti aquarium dimana semua bisa melihat, mengomentari dan menilai Kejaksaan. Oleh karenanya, sudah menjadi tugas kita untuk menyajikan hal-hal positif dan baik tentang kinerja Kejaksaan sehingga mindset media ke masyarakat juga sama seperti yang kita harapkan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Deretan Kasus yang Pernah Ditangani Irjen Ferdy Sambo, Termasuk Kasus Sianida dan Kebakaran Kejagung
Kejagung Siap Kawal Kasus Brigadir J, Tunjuk 30 Jaksa Agar Profesional dalam Bekerja
Kejagung Tahan Surya Darmadi, Siap Jalani Semua Proses Hukum
Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Brigadir J, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi
Hadirkan Keluarga Brigadir J dalam Sidang Lanjutan Bharada E, Ini Alasan Kejagung