BERITA TERKINI: Majelis PN Jaksel Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Brigadir J

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:31 WIB
Sidang jawaban Jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo (tangkapan layar youtube/Bisniscom)
Sidang jawaban Jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo (tangkapan layar youtube/Bisniscom)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Usai agenda sidang putusan sela untuk perkara pembunuhan rencana terhadap Brigadir Yosua atas 4 terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal selesai digelar dikutip dari kanal youtube metrotvnews.

Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi dari 4 terdakwa ini ditolak sepenuhnya, sehingga proses peradilan masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi minggu depan.

Agenda yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah agenda pemeriksaan saksi untuk perkara perintangan proses penyidikan atau Obstruction of Justice.

Baca Juga: Kanye West Terusir dari Daftar Orang Terkaya Dunia, Forbes Beberkan Segini Sisa Hartanya!

Proses pemeriksaan saksi hari ini, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepatnya di ruang 3 untuk terdakwa Irfan Widianto.

Irfan Widyanto ini adalah mantan dari Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan diketahui ia berperan untuk mengambil CCTV dan DVR CCTV yang ada di komplek Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi yang diadakan oleh jaksa penuntut umum, terdiri dari dua orang security di komplek Duren Tiga, kemudian ada pekerja lepas satu orang, lalu ada pihak penyedia dari CCTV, dan ada 4 orang anggota Polri.

Dari 4 orang anggota Polri ini, satu diantaranya merupakan AKBP Ari Cahya, Ia merupakan atasan dari Irfan widyanto yang berperan untuk menyuruh Irfan Widianto mengecek dan juga mengambil DVR CCTV yang ada di komplek Duren Tiga di rumah dinas dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jelang Hari Sumpah Pemuda, Pesan Terakhir Mendiang Mbah Moen: Bangsa Indonesia Punya 4 Pilar Kebahagiaan

Saat ini sidang masih mendengarkan terkait dengan apa saja keterangan yang disampaikan oleh 8 orang saksi, ini karena nanti setelah proses pemeriksaan ini selesai akan dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Agenda berikutnya ini adalah untuk agenda pengajuan nota keberatan atau surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum untuk 2 terdakwa.

Artinya ada dua terdakwa Obstruction of Justice yang hari ini mengajukan eksepsi yakni Chuck Putranto dan juga Baiquni Wibowo, kedua orang ini sebenarnya sudah melakukan sidang perdana pada pekan lalu.

Baca Juga: Dituduh Melakukan ‘Kesepakatan Kotor’, Rishi Sunak Beri Posisi Menteri kepada Wanita yang Baru Saja Dipecat

Dan hari ini mengajukan keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum karena menilai ada syarat formal maupun syarat materiil yang tidak sesuai, dan nanti akan disampaikan eksepsinya oleh pihak dari penasehat hukum dari kedua terdakwa.

Sementara itu ada tiga terdakwa lainnya dalam Obstruction of Justice ini yang memang hari ini tidak menjalani persidangan karena mereka baru akan menjalani persidangan besok.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puisi Rock - Berbeda

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
X