Jadi Penerima BSU Tahap 7 Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Tenang, Dana Bisa Cair Lewat Cara Ini

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Ilustrasi SiapKerja untuk mengecek apakah menjadi salah satu penerima BSU 2022. (tangkapan layar kemnaker.go.id)
Ilustrasi SiapKerja untuk mengecek apakah menjadi salah satu penerima BSU 2022. (tangkapan layar kemnaker.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Para penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahap 7 kini tengah menunggu pencairan dana.

Pasalnya BSU tahap 7 sebesar Rp 600.000 dijadwalkan bakal cair pekan ini.

“Kita harapkan setelah kontrak dalam waktu dua hari sudah mulai kita salurkan. Kita harapkan mulai bisa dicairkan (pekan ini), kita sangat prudent untuk ini,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Alasan Keluarga, Pemain Ini Putuskan Mundur Dari PSIS Semarang

Pencairan BSU 2022 sendiri disalurkan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan Bank Syariah).

Namun bila Anda menjadi penerima BSU tahap 7 tapi tak memiliki rekening di Bank Himbara tak perlu khawatir.

Pasalnya selain melalui Bank Himbara, pencairan BSU tahap 7 bisa dilakukan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Mimpi Juventus Angkat Trophy Liga Champions Pupus, Angkat Koper Lebih Cepat

Untuk pencairan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos syaratnya cukup mudah, yakni hanya membawa 2 dokumen saja.

Yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga surat undangan yang menyatakan bahwa Anda merupakan penerima BSU tahap 7.

Selain surat undangan, Anda juga bisa menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang menyatakan anda penerima BSU tahap 7.

Baca Juga: Alasan Keluarga, Pemain Ini Putuskan Mundur Dari PSIS Semarang

Tulisan dalam akun BSU yang menyatakan Anda penerima yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".

Kemudian petugas akan segera memproses data Anda dan memberikan dana BSU Rp 600.000 utuh tanpa potongan apapun.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah berkomitmen untuk menyalurkan BSU 2022 setiap pekan.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X