Buruan Akses sscasn.bkn.go.id, Link Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:36 WIB
Ilustrasi. buruan akses sscasn.bkn.go.id, pendaftaran PPPK guru telah dibuka. (tangkap layar/Kemdikbudristek)
Ilustrasi. buruan akses sscasn.bkn.go.id, pendaftaran PPPK guru telah dibuka. (tangkap layar/Kemdikbudristek)

SUARAMERDEKA.COM - Buruan akses sscasn.bkn.go.id seleksi pendaftaran PPPK guru tahun 2022 telah dibuka.

Mulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022 Kemendikbudristek secara resmi membuka rekrutmen PPPK untuk guru.

Seleksi akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sscasn.bkn.go.id, buruan akses.

Pada seleksi pendaftaran PPPK kali ini ada tiga kelompok prioritas guru, yaitu:

Baca Juga: Cair Bulan Ini? BSU Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Mencairkannya, Siapkan Dokumen Ini

Pelamar Prioritas 1, merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pelamar Prioritas II, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umumyang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Wajib Ada, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Ikut Seleksi Pendaftaran PPPK Guru 2022, Cek Link Loginnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelamar PPPPK guru adalah:

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X