Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 20 Hari

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Penahanan Teddy Minahasa dipindahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ News/Dok Polri)
Penahanan Teddy Minahasa dipindahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ News/Dok Polri)

JAKARTA, suaramerdeka.com - penahanan Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Senin 24 Oktober 2022.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.

Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Ngeri! Wanita Ini Pamit Pergi Berkebun, Namun Ditemukan Tewas di dalam Perut Ular Piton

Dikutip dari PMJ News, Irjen Teddy Minahasa tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Masih Tunggu Hasil Laboratorium soal Obat Sirop

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

"Betul. Untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," ungkap Dedi kepada wartawan.

Irjen Pol Teddy Minahasa belum lama ini ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Indonesia Masih Landai, Mendagri Ingatkan Daerah Bergerak Bersama Kendalikan Inflasi

Polisi menyebut Teddy Minahasa mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Adapun, pemeriksaan sudah dijalani Irjen Teddy Minahasa sejak Selasa 18 Oktober 2022 lalu.

“(Diperiksa) Hari Selasa,” ujar Kuasa Hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, dikutip dari PMJ News, Sabtu 22 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X