SURABAYA, suaramerdeka.com - Usai menjalani pemeriksaan, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang akhirnya ditahan.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penahanan enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut.
Baca Juga: Kylian Mbappe Disebut Dapat Kontrak Mewah, PSG: Itu Tidak Benar!
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya, yakni penahanan," kata dia dikutip dari Antara.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Kritik Tajam untuk Cristiano Ronaldo: Ego Terlalu Besar, Rugikan Manchester United
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Usai Tragedi Kanjuruhan, Presiden FIFA Minta PSSI Tenang dan Fokus Lakukan Perbaikan
Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan, Presiden Jokowi: Bakal Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA
Bakal Diruntuhkan dan Dibangun Ulang, Baca Dulu Sejarah Stadion Kanjuruhan, Malang
Kata Mahfud MD soal Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan: Penembakannya yang Bikin Orang Panik
Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1, Kini Total Menjadi 134 Orang, Tersangka Belum Juga Ditahan