BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:33 WIB
 Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan.  (SM/dok)
Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan. (SM/dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Guna menjamin seluruh petugas Regsosek, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan oleh BPS didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan.

Yakni kepada 3 petugas Regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Baca Juga: Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Masyarakat Kabupaten Semarang Diminta Jujur

Penyerahan dilakukan di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, belum lama ini.

Atqo Mardiyanto menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Semua petugas registrasi sosial ekonomi didaftarkan. Karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia,''

''Maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.

Baca Juga: Keluhkan Pelayanan BPJS, Babe Cabita: Perawat dan Dokter Muda yang Ketus

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi.

Berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.

Proses Regsosek dilakukan pada 15 Oktober hingga 14 November.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam project berskala nasional ini.

“Tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ucap Zainudin.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X