Tindak Tilang Beralih ke ETLE, Ini Cara Cek Pelanggarannya

- Senin, 24 Oktober 2022 | 09:24 WIB
Ilustrasi ETLE Tilang elektronik (YouTube/@TMJ Polda Metro)
Ilustrasi ETLE Tilang elektronik (YouTube/@TMJ Polda Metro)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Penerapan Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) menjadi salah satu instruksi yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuannya dengan para petinggi Polri.

Penggunaan Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) sebagai salah satu strategi untuk menekan angka korupsi yang sudah lama menjadi rahasia umum di masyarakat.

Diterapkannya ETLE ini membuat masyarakat akan kembali meningkatkan kepercayaannya terhadap institusi Polri yang sempat menurun karena berbagai kasus dalam institusi tersebut.

Baca Juga: Haru Rio Alief Lepas Kepergian Clerence Chyntia Audry: See You in Another Life, Babyshuk...

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam surat telegram tersebut, Salah satu isinya untuk mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang ETLE baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut yang dikutip tim suaramerdeka.com.

Baca Juga: Salah Sebut Kevin/Marcus dan Fajar/Rian dari Malaysia Saat Naik Podium, Federasi Badminton Denmark Minta Maaf

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri kendaraan mereka termasuk terkena E-Tilang atau Tidak.

Dengan adanya ETLE ini, pengendara yang melanggar lalu lintas tetap akan mendapat teguran hingga denda. Serta pembayaran dendanya langsung melalui bank tanpa ada transaksional dengan aparat.

Cara penyampaian teguran sedikit berbeda dari tilang manual.

Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR, nantinya akan diverifikasi berdasarkan NIK dan nomor polisinya.

Baca Juga: Bagikan Kisah Perjuangan Clerence Chyntia Audry Lawan Kanker, Rio Alief: My Wife is A Survivor!

Selanjutnya, para pelanggar yang terkonfirmasi akan dikirimi surat tilang lengkap dengan bukti foto pelanggaran.

Berikut cara mengetahui kendaraan yang kena ETLE atau tidak, dirangkum tim suaramerdeka.com dari laman etle-pmj.info:

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X