JAKARTA, suaramerdeka.com - Kartu Prakerja gelombang 47 secara resmi telah dibuka melalui pengumuman langsung akun Instagram @prakerja.go.id.
Program Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk para pencari kerja.
Tidak hanya pencari kerja, Kartu Prakerja juga menargetkan pekerja yang terkena PHK maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca Juga: Marak Gagal Ginjal Akut, Menkes Sebut Indonesia Dapat Obat Langka dari Singapura dan Australia
Apa saja syarat daftar yang harus dipenuhi sebelum dapat login kartu Pra Kerja gelombang 47?
“Langsung menuju dashboard Kartu Pra Kerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!,” tulis @prakerja.go.id.
Buat kamu yang belum daftar, langsung masuk ke web berikut dan selesaikan proses pendaftarannya.
Baca Juga: Jeka Saragih Cetak Sejarah, Petarung Indonesia Pertama yang Dapat Kontrak UFC
Berikut adalah syarat daftar kartu Pra Kerja gelombang 47.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Contoh dari pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Artikel Terkait
Airlangga Hartarto Pastikan Kartu Prakerja Terus Berlanjut di 2023, Peserta akan Dapat Rp 4,2 Juta
Pemerintah Akan Lanjutkan Program Kartu Prakerja, Beri Modal Bantalan Saat Dampak Krisis Terasa
RESMI DIBUKA! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46, Berikut Info Selengkapnya
Pemerintah Gelontorkan Dana 5 Triliun untuk Program Kartu Prakerja bagi 1,4 Juta Orang
Skema Normal Kartu Prakerja Diundur ke Tahun 2023! Apakah Penyebabnya?