JAKARTA, suaramerdeka.com - Irjen Pol Teddy Minahasa belum lama ini ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut Teddy Minahasa mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Sempat beredar kabar jika Irjen Teddy Minahasa sampai sekarang belum menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Gavi Sukses Sabet Trofi Golden Boy 2022, Kalahkan 4 Pemain Lain
Namun ternyata, pemeriksaan sudah dijalani Irjen Teddy Minahasa sejak Selasa 18 Oktober 2022 lalu.
“(Diperiksa) Hari Selasa,” ujar Kuasa Hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, dikutip dari PMJ News, Sabtu 22 Oktober 2022.
Teddy Minahasa, kata Henry Yosodiningrat, menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB di Propam Polri oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Industri Obat Diawasi Ketat, Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut
“Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi,” ucap Henry.
“(Diperiksa) di Propam, di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.
Artikel Terkait
Gantikan Teddy Minahasa, Ini Sosok Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto yang Punya Karir Mentereng
Kasus Penyalahgunaan Narkoba, karena Sakit, Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Diundur
Jadi Tersangka, Teddy Minahasa Bantah Tudingan Sebagai Pengguna dan Pengedar Narkoba
Granat Jawa Tengah Minta Ketum Henry Yosodiningrat Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Ini Alasannya
Irjen Teddy Minahasa Belum Jalani Pemeriksaan, Polri: Masih Pemberkasan Etik