SEMARANG, suaramerdeka.com - Jaringan mafia tanah tampaknya masih leluasa berkeliaran dan beraksi secara rapi dan terorganisir.
Jaringan ini biasanya memanfaatkan kelengahan masyarakat yang memiliki tanah secara sah juga memanfaatkan celah administrasi kantor pelayanan lintas sektor.
Kondisi inilah yang dialami Sunar Ali Martono, warga Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Baca Juga: Bahaya Mafia Tanah, BPN Jateng Ingatkan Modus Jual Beli dan Gadai
Kuasa hukum Sunar Ali Martono, Herry Darman mengatakan, pada tahun 1981, keluarga atau orang tua Sunar Ali Martono membeli sebidang tanah di Kabupaten Semarang.
Tanah leter C Desa 64 seluas 4.250 m² tersebut berlokasi di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
"Klien kami bernama Sunar Ali Martono membeli tanah C Desa 64 kepada saudara Kamsu. Bukti akte jual ada, surat jual belinya dibuat di Kabupaten Semarang pada 1981," kata Herry Darman, kemarin.
Baca Juga: 11 Pemilik Tanah di Salatiga Ditipu Mafia Tanah, Sertifikat Berpindah Tangan Tanpa Sepengetahuan
Kemudian pada tahun 1984, Sunar Ali Martono mengurus sertifikat tanah yang dibelinya, maka munculah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 19 atas nama Sunar Ali Martono.
Namun dalam perjalanan, pada tahun 1992 terjadi gugatan yang ditujukan kepada Sunar Ali Martono.
Di dalam gugatan itu, kata Herry Darman tidak mencakup objek tanah milik Sunar Ali Martono, melainkan objek C Desa 154 dan C Desa 371 yang belakangan diketahui ternyata hanya semu atau fiktif.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto Inginkan BPN Masuk Forkompimda Plus
"Di buku C desa tersebut tidak ada C Desa 154 maupun C Desa 371. Dari situ klien kami tidak menanggapi baik putusan tingkat I, tingkat II sampai Peninjauan Kembali (PK)," terangnya.
Selanjutnya pada tahun 2015, Sunar Ali Martono ditelepon Untung Pribadi yang menjadi Kepala Desa Wringinputih saat itu.
Artikel Terkait
UPDATE! Ferdy Sambo Akan Sidang Perdana di PN Jaksel Hari Ini, Dibuka untuk Umum
Brigadir J Disebut Melecehkan Putri Candrawathi, Begini Cerita Benny Ali pada Hendra Kurniawan
Kenali Lebih Jauh Istilah Justice Collabolator, Bagaimana Aturan dalam Hukum dan Kriterianya?
Kasus Penyalahgunaan Narkoba, karena Sakit, Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Diundur
Bharada E Didakwa Ikut Terlibat dan Dukung Pembunuhan Brigadir J, JPU : Tidak Ada Upaya Mencegah
Kuat Maruf Disebut Sempat Bertengkar, Brigadir J: Ngga Tau Bang Kenapa Kuat Marah-marah Sama Saya